Senin, 05 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK



Perhatian atas keberlangsungan suatu praktik etika dalam bisnis dan profesi dewasa ini telah sedemikian berkembang. Situasi  ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa  bisnis merupakan bidang kehidupan yang rentan atas pelanggaran-pelanggaran  moral. Bidang bisnis yang melibatkan  banyak kalangan profesional bahkan seringkali dianggap sebagai pemicu rusakn
ya berbagai tatanan kehidupan dalam  suatu masyarakat. Menoleh ke belakang  atas beberapa peristiwa bisnis yang  melibatkan akuntan, perhatian atas berlangsungnya etika seharusnya menjadi sesuatu yang utama. Krisis moral dalam dunia bisnis yang sangat fenomenal pada dekade ini adalah kasus “Enron”, yang di dalamnya melibatkan salah satu the big five
accounting firm “Arthur Anderson”. Suatu kasus yang sedemikian kompleks, yang kemudian diikuti mencuatnya kasus-kasus lainnya yang melibatkan Merck, Qwest, Xerox, dan Worldcom. Kasus-kasus skandal keuangan ini tidak saja berakibat pada menurunnya kinerja perekonomian Amerika Serikat (yang ditandai dengan menurunnya harga saham di Wall Street dan indeks harga saham Dow Jones), tetapi kemudian juga merembet ke negara-negara lainnya (Suharto, 2002). Dalam perspektif etika, kasus inipun kemudian berimplikasi pada munculnya keraguan banyak pihak pada berbagai aspek kunci dari etika profesi akuntan. Salahsatu aspek kunci tersebut adalah bersangkutan dengan independensi.
Selanjutnya berdasarkan data yang disampaikan oleh Bidang Penegakan Disiplin dan Etika Profesi IAI pada Kongres Luar Biasa dan KNA
IV IAI tahun 2000 menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh KAP/KJA (Baidaie, 2000). Hasil review/evaluasi BPKP terhadap 91 KAP/KJA pada periode 1994-1997 yang terdapat dalam data tersebut menunjukkan bahwa:
-6,35% tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
-7,30% tidak memenuhi sepenuhnya Kode Etik
-81,27% tidak menerapkan Sistem Pengendalian Mutu
-97,55% tidak mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Secara khusus yang dihubungkan secara langsung dengan pelanggaran atas kode etik terutama terjadi karena ketiadaan komunikasi antara akuntan pengganti dengan akuntan pendahulu. Suatu permasalahan klasik di antara akuntan, di mana seolah mereka harus saling menelikung untuk mendapatkan klien. Mengapa ini dapat terjadi, selain karena oportunisnyaklien untuksekedar mendapatkan opini wajar, juga karena persaingan antar KAPcukup ketat. Lebih lanjut dipahami pula bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kealpaan dalam penerapan Sistem Pengendalian Mutu, serta ketidakpatuhan terhadap SPAP juga dapat disebut sebagai pelanggaran terhadap etika profesi.

Etika, yang merupakan refleksi atas moralitas, adalah persoalan yang kompleks. Dalam bidang profesi akuntansi, praktik etika berlangsung baik karena keadaan dimensi individual akuntan maupun dimensi sosialnya. Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantorakuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantorakuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.

keberadaan etika profesi dimaksudkan sebagai pemenuhan karakteristik profesionalisme akuntan sebagai sebuah profesi. Tetapi dalam realitasnya tentu individu akuntan dan KAP mempunyai pola-pola tertentu yang unik dalam batasan otonomisnya dalam mempraktikkan etika profesi tersebut. Demikian pula bahwa praktik profesional di kalangan profesi akuntan tidaklah terlepas dan saling mengkait dengan keberadaan dan keadaan berbagai institusi bisnis dan sosial lainnya. Sebagai hasil refleksi atas moralitas, etika dapat berkembang sesuai praksis kehidupan (struktur sosial) yang melingkupi keberadaan diri individu (dan kemudian organisasi). Dimensi refleksif dan praksis moral merupakan suatu keterpaduan yang tidak begitu saja dapat dipisahkan. Berbagai konteks refleksi moralitas dalam suatu kehidupan sosial diri akuntan dan para staf profesional, serta juga kehidupan
sosial organisasi KAP, akan sangat mungkin berkembang di luar yang telah
terkodifikasikan dalam suatu kode etik. Dengan demikian maka praktik etika
mempunyai konteks yang luas, di mana ini terjadi meliputi baik pada dimensi
individual, organisasional ataupun sosial. Pencermatan atas berbagai konteks yang luas ini merupakan sesuatu yangpenting untuk dilakukan.

Akuntan merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki ketrampilan, pengetahuan dan
karakter. Penguasaan ketrampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

 Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

 Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1.      Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.      Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.      Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6.      Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

Aturan Etika

a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Standar Umum
·         Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasaprofesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensiprofesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·         Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

c)   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
·         Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·         Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
·         Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
·         Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
            Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
 
3.   Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


sumber:
1. https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
2. Ludigdo, Unti, "Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar