Perhatian
atas keberlangsungan suatu praktik etika dalam bisnis dan profesi dewasa ini
telah sedemikian berkembang. Situasi ini
tidak terlepas dari kenyataan bahwa bisnis
merupakan bidang kehidupan yang rentan atas pelanggaran-pelanggaran moral. Bidang bisnis yang melibatkan banyak kalangan profesional bahkan seringkali
dianggap sebagai pemicu rusakn
ya berbagai tatanan kehidupan dalam suatu masyarakat. Menoleh ke belakang atas beberapa peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan, perhatian atas berlangsungnya
etika seharusnya menjadi sesuatu yang utama. Krisis moral dalam dunia bisnis
yang sangat fenomenal pada dekade ini adalah kasus “Enron”, yang di dalamnya
melibatkan salah satu the big five
accounting firm “Arthur Anderson”.
Suatu kasus yang sedemikian kompleks, yang kemudian diikuti mencuatnya
kasus-kasus lainnya yang melibatkan Merck, Qwest, Xerox, dan Worldcom.
Kasus-kasus skandal keuangan ini tidak saja berakibat pada menurunnya kinerja
perekonomian Amerika Serikat (yang ditandai dengan menurunnya harga saham di Wall
Street dan indeks harga saham Dow Jones), tetapi kemudian juga
merembet ke negara-negara lainnya (Suharto, 2002). Dalam perspektif etika,
kasus inipun kemudian berimplikasi pada munculnya keraguan banyak pihak pada
berbagai aspek kunci dari etika profesi akuntan. Salahsatu aspek kunci tersebut
adalah bersangkutan dengan independensi.
Selanjutnya
berdasarkan data yang disampaikan oleh Bidang Penegakan Disiplin dan Etika
Profesi IAI pada Kongres Luar Biasa dan KNA
IV IAI tahun 2000 menunjukkan
berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh KAP/KJA (Baidaie, 2000). Hasil review/evaluasi
BPKP terhadap 91 KAP/KJA pada periode 1994-1997 yang terdapat dalam data
tersebut menunjukkan bahwa:
-6,35% tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
-7,30% tidak memenuhi sepenuhnya
Kode Etik
-81,27% tidak menerapkan Sistem
Pengendalian Mutu
-97,55% tidak mematuhi Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Secara
khusus yang dihubungkan secara langsung dengan pelanggaran atas kode etik
terutama terjadi karena ketiadaan komunikasi antara akuntan pengganti dengan
akuntan pendahulu. Suatu permasalahan klasik di antara akuntan, di mana seolah
mereka harus saling menelikung untuk mendapatkan klien. Mengapa ini dapat
terjadi, selain karena oportunisnyaklien untuksekedar mendapatkan opini wajar,
juga karena persaingan antar KAPcukup ketat. Lebih lanjut dipahami pula bahwa
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kealpaan dalam penerapan Sistem
Pengendalian Mutu, serta ketidakpatuhan terhadap SPAP juga dapat disebut
sebagai pelanggaran terhadap etika profesi.
Etika,
yang merupakan refleksi atas moralitas, adalah persoalan yang kompleks. Dalam
bidang profesi akuntansi, praktik etika berlangsung baik karena keadaan dimensi
individual akuntan maupun dimensi sosialnya. Dalam praktik akuntan publik,
secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang
akuntansi) yang bekerja di kantorakuntan publik akan menggambarkan tindakan dan
perilaku etis kantorakuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi
aktifitas profesionalnya.
keberadaan
etika profesi dimaksudkan sebagai pemenuhan karakteristik profesionalisme akuntan
sebagai sebuah profesi. Tetapi dalam realitasnya tentu individu akuntan dan KAP
mempunyai pola-pola tertentu yang unik dalam batasan otonomisnya dalam
mempraktikkan etika profesi tersebut. Demikian pula bahwa praktik profesional
di kalangan profesi akuntan tidaklah terlepas dan saling mengkait dengan
keberadaan dan keadaan berbagai institusi bisnis dan sosial lainnya. Sebagai hasil
refleksi atas moralitas, etika dapat berkembang sesuai praksis kehidupan (struktur
sosial) yang melingkupi keberadaan diri individu (dan kemudian organisasi).
Dimensi refleksif dan praksis moral merupakan suatu keterpaduan yang tidak
begitu saja dapat dipisahkan. Berbagai konteks refleksi moralitas dalam suatu
kehidupan sosial diri akuntan dan para staf profesional, serta juga kehidupan
sosial organisasi KAP, akan sangat mungkin
berkembang di luar yang telah
terkodifikasikan dalam suatu kode
etik. Dengan demikian maka praktik etika
mempunyai konteks yang luas, di mana
ini terjadi meliputi baik pada dimensi
individual, organisasional ataupun
sosial. Pencermatan atas berbagai konteks yang luas ini merupakan sesuatu yangpenting
untuk dilakukan.
Akuntan
merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan
masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya,
akuntan harus memiliki ketrampilan, pengetahuan dan
karakter. Penguasaan ketrampilan dan
pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter
diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting
yang harus dikuasainya pula.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi
:
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas. Auditor dituntut harus
memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab
yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas. Auditor diharuskan
tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan
informasi data.
5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan
untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk
memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
Aturan Etika
a)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
· Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
· Standar
Umum
·
Kompetensi profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasaprofesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensiprofesional.
·
Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
·
Data relevan yang memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada
Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan
ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)
Melarangrevi ew praktik profesional
(review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan
Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan
Seprofesi
·
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
·
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Perikatan Atestasi
·
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik
Lain
Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
·
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
·
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu
tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber:
1. https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
2. Ludigdo, Unti, "Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar